Dua Komisaris Indenden Bank Sumut di Berhentikan

admin January 26, 2012 0

MEDAN – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sumut memutuskan untuk memberhentian dengan hormat dua komisaris independen BUMD tersebut, yakni M Lian Dalimunthe dan Irwan Djanahar. RUPS juga menyetujui mengajukan empat nama ke Bank Indonesia untuk dilakukan fit and propper test untuk menggantikan keduanya.

“RUPS menyetujui dua hal, yang pertama memberhentikan dengan hormat komisaris independen dan yang kedua RUPS menyetujui sistem dan prosedur penggantian komisaris independen setelah mendapatkan verifikasi tertulis dari Bank Indonesia,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, selaku pemegang saham pengendali usai pelaksanaan RUPS di Ruang Beringin Kantor Gubernur Sumut, Rabu (25/1).

Gatot juga menjelaskan kronologis pelaksanaan RUPS-LB tersebut yang bermuara dari kebutuntuan pada proses pergantian Direktur Kepatuhan Bank Sumut Manarata Manik yang meninggal dunia. Karena, sebagaimana amanat Undang-undang, maksimal enam bulan jabatan tersebut harus diisi sehingga dilakukan RUPS.

“Kami pada waktu itu membuat RUPS yang intinya mengesahkan pemberhentian Direktur Kepatuhan karena wafat dan menyetujui sistem prosedur penggantian Direktur Kepatuhan,” ungkapnya.

“Selanjutnya, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, Komite Renumerasi dan Nominasi melakukan seleksi pemberkasan calon Direktur Kepatuhan, dimana dari enam calon yang terdaftar, empat diantaranya dianggap layak untuk diajukan ke Dewan Komisaris. Selanjutnya, Dewan Komisaris akan mengusulkan dua atau tiga nama ke pemegang saham pengendali untuk kemudian diteruskan ke BI dalam rangka fit and propper test,” imbuh Gatot.

Namun, proses dan mekanisme yang sudah ditetapkan tidak berjalan mulus karena Komite Renumerasi dan Nominasi dan Dewan Komisaris menemui jalan buntu. “Maka, saya sebagai pemegang saham pengendali mengundang dan mengajak rapat ketiga dewan komisaris. Saya ingin sampaikan kenapa tidak ada titik temu mengenai nama yang akan disampaikan kepada kami,” ujar Plt. Gubsu.

Namun, undangan tersebut tidak diindahkan kedua komisaris independen dengan berbagai alasan yang sulit diterima. Irwan Djanahar misalnya, dosen USU ini menurut Gatot menolak hadir karena belum ada izin dari rektorat. Padahal kapasitasnya bukan sebagai dosen melainkan sebagai komisaris. Demikian pula M Lian Dalimunthe yang juga menolak hadir dengan alasan pertemuan tidak akan mendapatkan titik temu.

Bahkan, lanjut Gatot, pada tanggal 7 januari 2012, BI juga memanggil Dewan Komisaris untuk diberikan direktif dan arahan serta diminta mencabut proses yang sudah dilakukan. “Namun hal itu tidak juga dilakukan oleh komisaris independen. Artinya lembaga tertinggi yang punya otoritas perbankan saja tidak diindahkan, makanya kami membuat RUPS Luar Biasa ini,” tandas Gatot.

Editor: PRAWIRA SETIABUDI
(dat03/wol)

Leave A Response »